SWI Catat Kerugian Akses Pinjaman Online Ilegal Rp 117,5 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Angka kerugian ini merupakan kerugian sejak 10 tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat mengakses layanan pinjaman online secara ilegal sebesar Rp 117,5 triliun sejak 10 tahun terakhir. Hal ini berdampak terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Ketua SWI Tongam Lumban Tobing melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan pinjaman online secara ilegal. Tongam menyebut, mengakses pinjaman lewat pinjaman online secara ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Paling utama adalah masyarakat memahami bahwa jangan minjam dan akses dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini kerugian yang nyata masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

ADVERTISEMENTS


Selain kerugian materiil, lanjut Tongam, mengakses layanan pinjaman online secara ilegal juga dapat mendatangkan kerugian immateriil antara lain intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.

ADVERTISEMENTS


“Kerugian immateriil ini sangat berat, tentu kita bantu masyarakat untuk atasi permasalahan mereka,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menambahkan masih banyak masyarakat yang lebih memilih pinjaman online untuk mendapatkan dana secara cepat, termasuk juga pembiayaan UMKM. Padahal, suku bunga kredit pinjaman online tentu jauh lebih tinggi dibandingkan bank.

ADVETISEMENTS


Sebagai contoh, suku bunga dasar kredit BRI per Juli 2022 sebesar 8,25 persen per tahun khusus kredit ritel dan kredit konsumsi KPR sebesar 7,25 persen dan non KPR sebesar 8,75 persen per tahun. Sedangkan pinjaman online, saat ini belum ada batasan maksimal suku bunga pinjaman. 


“OJK saat ini menyusun agar suku bunga pinjaman online bisa kisaran 0,3 sampai 0,46 persen per hari atau 2,7 persen hingga 13,8 persen per bulan,” ucapnya.


Menurutnya hal tersebut disebabkan lantaran banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengajukan kredit ke perbankan. Dari sisi lain, masih banyak juga masyarakat yang tidak memenuhi kriteria perbankan sebagai debitur.


“Nasabah ada yang disebut dengan namanya tidak bankable, memang tidak diterima bank, bank kan ketat sekali,” ucapnya.


Tak hanya persyaratan yang terlalu banyak, kata dia, aksesibilitas juga jadi faktor utama masyarakat memilih pinjaman online. Menurutnya, masyarakat memilih pinjol karena akses yang lebih mudah tanpa syarat yang rumit.


“Kemudian yang UMKM underserve juga lebih besar, jadi salah satu solusi inklusif bagi masyarakat yang belum bankable dan underserve, dilayani dengan ini, dari isu itu pricing tidak menjadi isu utama, tadi kecepatan tadi,” ucapnya.


Pada Juli 2022, fintech peer to peer (P2P) lending mencatat outstanding pembiayaan tumbuh 88,84 persen dibandingkan dengan Juli 2021 sebesar Rp 45,73 triliun. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version