Senin, 17/06/2024 - 23:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenpan-RB Sebut Pemda Keberatan Honorer Jadi ASN, Ungkap Ada 'Jatah Preman'

Pemda keberatan menanggung beban biaya gaji PPPK yang lebih besar dari honorer.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkap kendala dalam menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer dan mengalihkan statusnya menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya adalah keberatan pemerintah daerah menanggung beban biaya gaji PPPK, yang lebih besar daripada honorer. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, besaran gaji PPPK memang mengacu pada upah minimum regional (UMR). Sedangkan honorer, besaran gajinya tak diatur sehingga bebas ditetapkan oleh pemda masing-masing. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


“Teman-teman bupati teriak sejak PPPK ini harus digaji setara UMR. Begitu gajinya sesuai UMR dan dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran pemda untuk membiayainya,” kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI, dikutip Sabtu (17/9/2022). 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Anas menjelaskan, sebelum adanya status PPPK, pemda masih sanggup menyediakan anggaran gaji. Tapi, begitu hadir PPPK, anggaran pemda tersedot sampai 30 persen untuk gaji pegawai. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Ini yang jadi masalah. Akibatnya, banyak jalan rusak di daerah karena anggarannya sudah tersedot ke gaji PPPK,” ujar eks Bupati Banyuwangi ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Jatah preman 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Bukan Pemain Persib, Fransisco Rivera yang Didapuk Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024


Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menambahkan, pemda sebenarnya tak mempersoalkan status pekerja honorer atau PPPK. Tapi, mereka memang keberatan soal pembiayaan gaji PPPK yang sesuai UMR. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Sebagai solusinya, ujar dia, Kemenpan-RB kini sedang meninjau ulang besaran gaji PPPK. Besaran gaji PPPK yang berlaku saat ini mengacu pada tabel level jabatan. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


“Kalau tabel (gaji) itu kita ganti dengan range, maka rentang gajinya bisa kita tarik agak ke bawah. Apakah itu Rp 500 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 1,5 juta, nanti kita sepakati,” ujar Alex dalam kesempatan sama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kalau besaran gaji ini bisa disepakati, tentu tidak ada isu lagi,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


Menurut Alex, mengurangi besaran gaji ini akan membuat pemda tak lagi keberatan mengalihkan status honorer menjadi PPPK. Hal ini pun bisa mengatasi persoalan penyelewengan gaji. Sebab, pihaknya menemukan banyak honorer yang gajinya dipotong untuk “jatah preman”. 


“Persoalan gaji honorer ini, mohon maaf, banyak sekali moral hazard-nya. Gaji honorernya Rp 300 ribu, tapi dicatat Rp 500 ribu. Ada Rp 200 ribu ‘jatah premannya’,” ungkap Alex. 


Alex menambahkan, ketika pemda sudah mau mengubah status honorer menjadi PPPK, maka persoalan suap juga bisa diatasi. Selama ini, pihaknya menemukan fenomena orang harus bayar untuk bisa jadi honorer. 

Berita Lainnya:
Guru Aceh Besar Terima Uang Sertifikasi dan Honor Jelang Idul Adha


“Banyak orang ditawarkan masuk jadi honorer, lalu ada uang pendaftarannya. Ini kan sangat luar biasa moral hazard-nya,” kata Alex. 


Alex menuturkan, pengaturan soal PPPK ini akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kesejahteraan PPPK. Beleid ini sedang dibahas bersama dengan semua pemangku kepentingan. 


Untuk diketahui, pemerintah pusat lewat UU ASN tahun 2014 sudah menyatakan bahwa ASN hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Sedangkan larangan merekrut tenaga honorer baru sudah ditetapkan pemerintah pusat sejak tahun 2005 silam. 


Kendati demikian, pemerintah daerah terus saja merekrut honorer baru. Tahun 2012, tercatat ada sekitar 438 ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kini, jumlahnya telah berlipat ganda menjadi sekitar 1,2 juta hingga 1,3 juta orang.


Kini, pemerintah pusat mulai menata keberadaan tenaga honorer yang kadung jutaan orang itu. Tahun ini, pemerintah pusat telah menetapkan 530 ribu lowongan atau formasi dalam seleksi PPPK.


 


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi