TIga Keutamaan Berhubungan Intim Suami Istri yang Dijelaskan Ulama

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ulama memaparkan keutamaan berhubungan intim suami istri.

ADVERTISEMENTS

Oleh Nashih Nashrullah

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Islam memandang aktivitas hubungan seksual suami istri tak sekadar memuaskan nafsu manusiawi, tetapi juga bagaimana menjadi media membangun keutuhan keluarga. Karena, berhubungan suami istri dalam Islam mempunyai tujuan yang mulia.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Ibnu Qayyim Al Jauziy menjelaskan keutamaan jimak menurut Islam dalam kitabnya Zad Al Ma’ad fi Hadyi Khair Al Ibad. Menurut Ibnu Qayyim, petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah jimak adalah yang paling sempurna. Dapat memelihara kesehatan, menyempurnakan kenikmatan, menyenangkan perasaan, dan mencapai tujuan.

ADVERTISEMENTS

Menurut Ibnu Qayyim, tujuan pokok jimak ada tiga perkara. Pertama, memelihara dan melestarikan keturunan hingga mencapai jumlah yang ditentukan Allah untuk tampil ke muka bumi.

ADVERTISEMENTS

Kedua, mengeluarkan air yang apabila ditahan akan dapat menimbulkan mudharat pada tubuh. Ketiga, menyalurkan nafsu seksual, memperoleh kenikmatan, dan bersenang-senang merasakan nikmat. Ini juga yang kelak diperoeh di surga.

ADVERTISEMENTS

Hal yang tak kalah penting, kata Ibnu Qayyim, jimak mampu menjaga pandangan, menahan nafsu, dan dapat mengendalikan diri dari perbuatan haram (zina).

ADVETISEMENTS

Manfaat ini juga yang diperoleh di dunia dan akhirat bagi suami dan istri. Maka, Nabi SAW bersabda, “Di antara urusan dunia yang aku dijadikan senang kepadanya ialah wanita dan wangi-wangian.

Karena itu, Rasulullah dalam sejumlah hadisnya menyebutkan bagaimana perlakuan kepada pasangan sebelum melakukan hubungan intim. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mencampuri istri seperti bercampurnya binatang. Tetapi, hendaklah ada pengantarnya.” Ada yang bertanya, “Apakah pengantarnya itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ciuman dan perkataan.” (HR Abu Manshur dan Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus dari Hadis Anas).

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version