Selasa, 21/05/2024 - 18:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kamrussamad: Sudah Saatnya Satgas BLBI Divealuasi Atau Dibubarkan

BANDA ACEH -Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang sudah bekerja selama dua tahun, dinilai telah gagal menyelamatkan dana negara. Pasalnya, satuan tugas tersebut belum berhasil melaksanakan tugasnya dalam melakukan proses penyelidikan kasus BLBI.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, dengan kerja yang tidak mentereng itu, sudah saatnya Satgas BLBI dievaluasi atau bahkan dibubarkan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

“Satgas BLBI harus segera dievaluasi kinerjanya, bahkan dibubarkan karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya,” kata Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (21/9).

Berita Lainnya:
Beri Penghargaan Wali Kota Berprestasi ke Gibran dan Bobby, Urat Malu dan Adab Jokowi Sudah Hilang

Legislator Partai Gerindra ini berpendapat, menurut Keppres 16/2021 tugas utama satgas BLBI ini adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Namun sayangnya, setelah dua tahun bertugas, kita tidak melihat ada kinerja yang serius dari Satgas BLBI ini,”imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Total aset yang perlu diselamatkan oleh Satgas BLB senilai Rp 110 triliun dari 48 obligor/debitur.

Berita Lainnya:
Putri Zulhas Dampingi Mendag Berdialog dengan Mahasiswa MIT

Menurutnya, Rp 110 triliun aset BLBI jika berhasil diselamatkan mampu mengoptimalkan untuk penanganan kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah krisis seperti ini.

ADVERTISEMENTS

Apalagi, masih kata Kamrussamad, pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

ADVERTISEMENTS

“Satgas BLBI sekarang bisa menghentikan layanan publik termasuk akses kepada layanan jasa keuangan kepada obligor dan debitur,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi