Jika ingin situasi tersebut berubah, Anwar menegaskan perihal pentingnya pembenahan pada sistem hukum yang dimiliki Indonesia saat ini. Karena jika didiamkan, ia khawatir tindak pidana yang melibatkan seorang hakim akan makin jamak terjadi ke depan.
”Oleh karena itu karena kita ingin negara kita menjadi negara yang maju di mana rakyatnya hidup dengan aman tentram, damai dan bahagia maka pembenahan terhadap dunia hukum kita tentu benar-benar merupakan sebuah kemestian yang tidak bisa ditunda-tunda terutama menyangkut SDM-nya,” tandasnya.
Dalam perkara ini total ada 10 orang yang ditetapkan oleh KPK, yakni:
Penerima Suap
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Redi (PNS Mahkamah Agung)
Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
Yosep Parera (Pengacara)
Eko Suparno (Pengacara)
Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Dari 10 tersangka itu, enam orang telah ditahan. Namun empat orang lainnya termasuk hakim agung Dimyati masih belum ditahan karena tak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…