NASIONAL
NASIONAL

Hakim Agung Terima Suap: Ke mana Lagi di Negeri ini Cari Keadilan?

Jika ingin situasi tersebut berubah, Anwar menegaskan perihal pentingnya pembenahan pada sistem hukum yang dimiliki Indonesia saat ini. Karena jika didiamkan, ia khawatir tindak pidana yang melibatkan seorang hakim akan makin jamak terjadi ke depan.

”Oleh karena itu karena kita ingin negara kita menjadi negara yang maju di mana rakyatnya hidup dengan aman tentram, damai dan bahagia maka pembenahan terhadap dunia hukum kita tentu benar-benar merupakan sebuah kemestian yang tidak bisa ditunda-tunda terutama menyangkut SDM-nya,” tandasnya.

Dalam perkara ini total ada 10 orang yang ditetapkan oleh KPK, yakni:

Penerima Suap

Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

Redi (PNS Mahkamah Agung)

Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Pemberi Suap

Yosep Parera (Pengacara)

Eko Suparno (Pengacara)

Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Dari 10 tersangka itu, enam orang telah ditahan. Namun empat orang lainnya termasuk hakim agung Dimyati masih belum ditahan karena tak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website