Selasa, 28/05/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Baru Tahan 6 dari 10 Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA

KPK minta sisa tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Berdasarkan pantauan Republika, ada enam tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Mereka turun dari ruang penyidik sekitar pukul 03.10 WIB dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Adapun 10 tersangka itu, yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Lalu, dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB); dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan, pihaknya akan menahan  para tersangka itu di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jadi yang Terbanyak se-Indonesia, UMM Loloskan 19 Proposal di P2MW

Ia mengungkapkan, hingga kini KPK baru menahan enam orang dari 10 tersangka yang telah ditetapkan. Lembaga antirasuah tersebut pun meminta Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” jelas Firli.

ADVERTISEMENTS

Firli mengungkapkan, penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 21 September 2022. Operasi senyap tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang setelah KPK menerima informasi

ADVERTISEMENTS

dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait

penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” ungkapnya.

Selang beberapa waktu, lanjut dia, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan DY di rumahnya. Penyidik juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 205 ribu dolar Singapura.

Secara terpisah, Tim KPK pun langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk

Berita Lainnya:
Dituding Sewa "Private Jet", Dugem, dan Main Wanita, Ketua KPU Beri Penjelasan

dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. “Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 dolar Singapura ribu dan Rp 50 juta,” tutur Firli.

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima suap lainnya, yakni DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap, yaitu HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi