Sabtu, 18/05/2024 - 03:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Dugaan Suap

Sudrajad ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Alex menjelaskan, Sudrajad ditahan selama 20 hari kedepan. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PKB Siap Lawan Khofifah, Ungkap Peluang Usung Perempuan


Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lalu Tawarkan Dagingnya ke Warga, Diduga Lakukan Pesugihan dan Dengar Bisikan Gaib


KPK pun telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.

ADVERTISEMENTS


Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

ADVERTISEMENTS


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi