Sabtu, 27/07/2024 - 12:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Industri Kreatif Minta Dilibatkan dalam Pengesahan RPP Kesehatan

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Pedagang membungkus tembakau untuk pembeli di Kedai Tembakau Kemang, Bangka, Jakarta, Senin (25/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta pemerintah melibatkan mereka dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Ketua DPI M Rafiq dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024), menjelaskan, DPI bersama anggotanya telah berkumpul dan membahas konsekuensi yang akan dihadapi industri kreatif bila pasal tembakau diterapkan di RPP Kesehatan. Menurut dia, anggotanya masih belum dilibatkan dalam perumusan aturan yang dianggap meresahkan dan mengancam berlangsungnya kehidupan industri kreatif.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Keresahan inilah yang kita tuangkan (lewat surat) dan kirim ke Presiden. Tujuannya bukan menentang, tetapi kita minta untuk dilibatkan, ditanya masukkannya untuk menyampaikan potensi atau masalah dari perspektif kita karena semua bisa diatur dengan baik,” ungkap Rafiq.

Berita Lainnya:
Le Minerale, AMDK Asli Milik Indonesia Ini Tegaskan Bukan Produk Afiliasi Israel
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, DPI bersama asosiasi industri kreatif lainnya juga meminta pemerintah untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan. DPI menilai aturan yang tercantum dalam RPP Kesehatan, khususnya terkait pasal pengaturan produk turunan tembakau akan merugikan keberlangsungan pengusaha iklan lewat aturan yang bersifat restriktif atau membatasi keberlangsungan iklan, promosi dan sponsor rokok.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Baru-baru ini, DPI mengklaim kembali mengirimkan surat pernyataan sikap dan rekomendasi terhadap RPP Kesehatan yang berisikan penjelasan pasal yang memberatkan kelangsungan industri kreatif. Seperti pengaturan terkait pengetatan iklan dan sponsor produk tembakau di berbagai media konvensional, media digital maupun pertunjukan seni musik dan budaya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Rafiq mengatakan larangan itu menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Padahal, produk tembakau merupakan komoditas legal yang berhak memasarkan produknya dengan target konsumen dewasa (18 tahun ke atas).

Berita Lainnya:
Pertamina Call Center 135 Raih 12 Penghargaan di CCWAPA 2024
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Saya tidak kebayang kalau konser musik tidak boleh disponsori rokok sehingga tidak ada lagi konser musik ke depannya karena mayoritas kegiatan musik di Indonesia disponsori oleh produk tembakau. Lalu, apakah lantas mereka harus membubarkan diri?” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Untuk itu, selaku Ketua DPI, Rafiq mengharapkan pengesahan RPP Kesehatan sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan melibatkan DPI juga seluruh anggotanya dalam penyusunan aturannya sehingga industri kreatif dapat memberikan masukan yang komprehensif. Agar RPP Kesehatan dapat berjalan dengan baik tanpa mengancam keberlangsungan industri media dan kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi