Jumat, 26/04/2024 - 11:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

ADVERTISEMENTS

Terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SIDOARJO — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk-produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp 11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border),” kata Zulkifli.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Dia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selamaJanuari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu, kata dia, terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.

ADVERTISEMENTS


Dia menyebutkan, terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan itu antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kapal Terbalik di Republik Afrika Tengah, Tewaskan 58 Orang


Menurutnya, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujarnya.


Saat ini, kata dia, importasi komoditi post border diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.


Selama ini, Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Berita Lainnya:
Komnas HAM Minta DKPP Cermati Prinsip UU TPKS Saat Proses Pengaduan Terhadap Ketua KPU


“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujarnya.


Kementerian Perdagangan hingga kini memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niagadi empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan balai pengawasan ialah sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.


Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai pengawasan tersebut diharapkan dapat semakin bertambahdalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi