Polri Bentuk Tim Gabungan Konsorsium 303 Perjudian, Ratusan Rekening Diblokir

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pihak Mabes Polri pun turut serta membentuk tim khusus dalam menelusuri isu konsorsium 303 judi yang kerap diisiukan melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.  “Muncul adanya isu konsorsium. 

ADVERTISEMENTS

Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

ADVERTISEMENTS

Listyo menuturkan tim gabungan tersebut turut serta melibatkan sejumlah pihak termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS

  Menurutnya tim gabungan tersebut turut serta mendapati kecurigaan ratusan rekening bank yang dijadikan alur dana aksi perjudian tersebut.  “Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini,” katanya.  

ADVERTISEMENTS

Sementara dari 329 rekening yang dicurigai tersebut, pihak tim gabungan telah memblokir ratusan rekening.  Sedangkan, dari isu konsorsium judi tersebut pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka.   “10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 

ADVERTISEMENTS

Empat kita cekal (TNR, KKFM, A, dan K). Enam (tersangka) teridentifikasi  berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KH, J, dan AB,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version