Kerongkongan Lesti Disebut Bergeser, Ini Pendapat Guru Besar FKUI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Tjandra Yoga Aditama menjawab tentang kemungkinan kerongkongan seseorang dapat bergeser. 

ADVERTISEMENTS

Hal ini untuk mengomentari informasi bahwa kerongkongan pedangdut Lesti Kejora disebut bergeser usai mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Rizky Billar, dikutip dari ANTARA.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Tidak jelas maksudnya bergeser itu apa. Kerongkongan tidak bisa dislokasi ,” kata Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu, Sabtu (1/10).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Hal ini berbeda dengan bagian tubuh lain semisal lutut atau bahu yang memiliki kemungkinan bergeser atau dislokasi.

ADVERTISEMENTS

Menurut Mayo Clinic, dislokasi adalah cedera di mana tulang berpindah dari posisi normalnya. Penyebabnya biasanya trauma akibat jatuh, kecelakaan mobil, atau tabrakan saat kontak atau olahraga kecepatan tinggi.

ADVERTISEMENTS

Di antara bagian tubuh yang dapat mengalami dislokasi, lutut salah satunya. WebMD mencatat, kondisi ini dapat terjadi sebagai akibat dari trauma serius seperti kecelakaan mobil yang menyebabkan lutut terbentur permukaan keras misalnya dasbor atau kekuatan pukulannya mungkin cukup kuat untuk membuat lutut bergeser.

ADVERTISEMENTS

Penyebab lain yakni cedera olahraga misalnya akibat seseorang bertabrakan dengan kekuatan besar dengan pemain lain atau dengan tanah saat lutut ditekuk.

ADVETISEMENTS

Selain itu, terjatuh keras dengan posisi lutut menyentuh tanah atau permukaan juga dapat menjadi penyebab.

Sementara mengenai kerongkongan mengalami dislokasi, seperti yang diungkapkan Prof Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, ini tidak dapat terjadi.

Sebelumnya diberitakan, menurut seorang informan anonim, Lesti mengalami cedera serius terutama di bagian leher dan bagian kerongkongannya bergeser.

Sebelumnya, Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan KDRT UU No.23 Tahun 2004. Berdasarkan informasi, Rizky diduga melakukan KDRT pada Lesri sebanyak dua kali pada Rabu (28/9).

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version