Sabtu, 04/05/2024 - 05:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Dukungan atau endorsement yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pasangan Prabowo-Gibran disorot hakim Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini pola komunikasi juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/Paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun, endorsement atau pelekatan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika, manakala dilakukan seorang presiden yang notabene mewakili entitas negara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Seharusnya presiden berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan, diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat atau Paslon dalam Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Beredar Rekaman Pilot Susi Air yang Disandera OPM Minta TNI Tidak Jatuhkan Bom

“Ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali bila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi