Sabtu, 04/05/2024 - 08:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Nyatakan Airlangga Tak Langgar Aturan Bagi-bagi Bansos Selama Masa Kampanye

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana putusan yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” kata hakim konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Grebek 3 Rumah Jadi Markas Judi Online di Tangerang

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Arsul menyebut hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti bukti tersurat atau tertulis. Kemudian, juga keterangan saksi dan ahli dari para pihak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Arsul menyatakan, meski kegiatan Airlangga yang juga berstatus Ketua Umum Partai Golkar bersamaan dengan jabatannya sebagai Menko Perekonomian, diyakini tidak melakukan kampanye selama Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Berita Lainnya:
Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

 

“Menurut Mahkamah pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan, untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian,” ucap Arsul.

 

Airlangga dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian telah dihadirkan ke ruang persidangan, sebagai saksi pada Jumat (5/4) lalu. Saat itu, Airlangg membantah dirinya melakukan politisasi bansos.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi