KPI Larang Televisi Sediakan Tempat Bagi Pelaku KDRT Sebagai Pengisi Acara, Karir Rizky Billar Tamat?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodyah melarang semua lembaga penyiaran menyediakan tempat bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.

ADVERTISEMENTS

Hal ini terkait dengan isu dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. KPI mengatakan figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Segala bentuk kekerasan terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning yang disampaikan KPI dalam akun resmi Instagram @kpipusat.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Menukil dari kpi.go.id, KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

ADVERTISEMENTS

“Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar,” tegas Nuning.

ADVERTISEMENTS

Lebih jauh, jelas Nuning, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.

ADVERTISEMENTS

Pihaknya berharap sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain.

ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version