Senin, 20/05/2024 - 07:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Remaja Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Kota Bogor

BOGOR — Polsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota menangkap seorang pemuda berinisial T (17 tahun) yang menusuk ibu-ibu di Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/4/2024) dini hari WIB. Pelaku saat beraksi dalam keadaan diduga mabuk.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung, mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku. T saat ini sedang menjalani pemeriksaan. “Korban telah membuat laporan kepolisian, tersangka sudah diamankan. Motifnya masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan,” kata Agus di Kota Bogor, Rabu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Baca: TNI AL Diperkuat Dua Kapal Perang Baru Buatan Dalam Negeri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dia menjelaskan, saat kejadian, pelaku diindikasi dalam keadaan mabuk. Sebelum kejadian, pelaku sedang bertikai dengan temannya dan masuk ke rumah korban, TN (55), untuk bersembunyi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Namanya Masuk dalam Bursa Cagub DKI, Ini Respons Menteri Risma

Korban yang saat itu bangun dari tidurnya, kata Agus, kaget dan berteriak. Hal itu membuat pelaku kaget dan panik lalu menusuk korban menggunakan pisau yang ada di rumah korban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pelaku kaget sehingga barang yang ada di situ terjadi penganiayaan. Pelaku di bawah umur jadi penanganannya khusus,” jelas Agus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Tetangga korban, Neneng (50), mengatakan, saat kejadian warga sekitar mendengar suara teriakan dari arah rumah korban.

ADVERTISEMENTS

Neneng pun sempat mengira teriakan itu adalah suara korban digigit tikus. Setelah dihampiri, kata Neneng, warga menemukan korban sudah dalam keadaan perut tertusuk dan berlumuran darah. Warga pun membawa korban ke rumah sakit terdekat.

ADVERTISEMENTS

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

Berita Lainnya:
2 Remaja Open BO di Jaksel Kenal Pelaku Lewat Medsos, Sudah 4 Kali 'Main'

“Pelaku sudah ditangkap warga di mushola. Kalau si ibu (korban) langsung dibawa ke rumah sakit dan paginya langsung dapat perawatan,” ucap Neneng.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi