Jumat, 26/04/2024 - 20:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

1,3 Juta Tenaga Kerja Asing Ada di Malaysia

ADVERTISEMENTS

Kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Malaysia sekitar 1,8 juta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 KUALA LUMPUR — Kementerian Sumber Manusia (KSM) menyebut 1,3 juta tenaga kerja asing saat ini ada di Malaysia dan bekerja di sektor-sektor yang diperbolehkan mempekerjakan mereka. Ini termasuk di sektor informal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Malaysia sekitar 1,8 juta dan itu jumlah maksimum yang pernah dicapai, menurut keterangan tertulis KSM, yang diterima di Kuala Lumpur, Sabtu (1/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Per 26 September 2022, KSM telah menyetujui total 541.315 kuota tenaga kerja asing dan dari 436.613 kuota tersebut telah melakukan pembayaran distribusi. 

ADVERTISEMENTS


KSM mengatakan lebih dari 612.000 pekerja asing terdaftar dan lulus Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan (PKK) di negara sumber. Sedangkan, sebanyak 228.321 tenaga kerja asing setara 37,3 persen telah disetujui Visa Dengan Rujukan (Visa With Reference/VDR) oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dan sedang menunggu waktu tiba di negeri jiran tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dengan mempertimbangkan 1,3 juta tenaga kerja asing yang ada serta jumlah kuota yang disetujui sebanyak 531.315, KSM mengatakan jumlah itu hampir memenuhi kebutuhan industri untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Berita Lainnya:
Iran Ancang-Ancang Serang Israel, Negara-Negara Arab Ikut 'Panik' dan Ingatkan AS


Kementerian juga telah melakukan diskusi dengan industri mengenai masalah masuknya tenaga kerja asing dan diinformasikan bahwa industri seperti sektor perkebunan yang telah diberikan persetujuan kuota tidak akan mendatangkan tenaga kerja asing sekaligus.


Rekrutmen itu akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kebutuhan dan rencana pemberi kerja. Pengusaha dapat membuat rencana tersebut karena mereka memiliki waktu hingga 18 bulan untuk mendatangkan pekerja asing setelah pembayaran retribusi diselesaikan.


Sementara itu, melalui akun Facebook Jabatan Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee menanggapi Surat Kepada Redaksi yang dikirimkan oleh Presiden Asosiasi Perdagangan dan Industri Nasional Tan Sri Soh Thian Lai dan dimuat di surat kabar The Star daring pada 30 September 2022 yang berjudul “Harapan mempercepat pemrosesan tenaga kerja asing”, mengatakan semua persetujuan VDR kini dilakukan sepenuhnya secara daring atau dikenal dengan e-VDR, tidak ada proses manual yang terlibat dalam produksinya.


E-VDR yang tersedia di sistem MyImms memberikan persetujuan visa kepada majikan setelah kuota mereka untuk mendatangkan tenaga kerja asing disetujui oleh KSM.

Berita Lainnya:
Garuda Indonesia Jajaki Kerja Sama Korporasi dengan Jaringan Diaspora


Untuk 2022, JIM telah menerima 229.151 aplikasi untuk mendatangkan tenaga kerja asing melalui e-VDR. Dari 1 Januari hingga 30 September 2022, total 225.181 VDR telah disetujui, sisanya 3.970 aplikasi masih dalam proses persetujuan dan akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja.


Persetujuan VDR yang telah diberikan meliputi sektor-sektor antara lain asisten rumah tangga (ART) asing 4.635, konstruksi 12.740, jasa 45.405, manufaktur 120.941, perkebunan 32.171 dan pertanian 9.289.


Jumlah TKA baru yang masuk tahun 2022 hingga 30 September sebanyak 101.502 orang. Sedangkan total jumlah tenaga kerja asing di Malaysia kini mencapai 1.244.400 orang.


Ia mengatakan pengusaha sekarang dapat memperbarui Kartu Kunjungan kerja Sementara (PLKS) atau izin karyawan mereka melalui sistem e-PLKS. Selain itu, JIM juga mengimplementasikan proyek percontohan, sebuah inisiatif untuk pengeluaran PLKS yang disahkan secara digital melalui e-Pass yang memungkinkan pengusaha mencetak permit pekerja asing mereka sendiri.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi