Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Hima Persis: Jika Diperlukan, Copot Kapolda Jawa Timur

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC Vs Persebaya menjadi kisah pilu bagi dunia olahraga Indonesia. Setidaknya berdasarkan rilis Polda Jawa Timur terdapat 125 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya korban luka-luka.

ADVERTISEMENTS

Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Hafidh Fadhlurrohman memandang, pengamanan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, menjadi andil dari kejadian tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Salah satunya, kata dia, penggunaan tembakan gas air mata untuk memukul mundur suporter yang memasuki lapangan, menjadi salah satu sebab kekacauan di Stadion Kanjuruhan Malang.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Seperti yang telah banyak diketahui, penggunaan gas air mata di dalam stadion itu melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Di sana dijelaskan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa adalah sesuatu yang dilarang,” ujar Hafidh dalam keterangannya, Minggu (2/10).

ADVERTISEMENTS

Selain itu, menurutnya, ada sejumlah pelanggaran Perkapolri, yakni Perkapolri 16/2006, Perkapolri 1/2009, Perkapolri 8/2009, Perkapolri 8/2010 dan Perkapolri 2/2019.

ADVERTISEMENTS

“Pandangan saya ini berdasar pada kajian teman-teman YLBH yang telah menyatakan sikap hari ini,” terangnya.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, Hafidh meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit PRabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur dan melakukan audit penggunaan gas air mata terhadap pengendalian massa di dalam stadion.

ADVETISEMENTS

“Evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur, audit penggunaan gas air mata, kalau perlu copot dan periksa Kapoldanya,” demikian Hafidh. 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version