Jumat, 26/04/2024 - 08:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Aswanto Dicopot DPR, Mahfud Sebut Pemerintah Sudah Punya Pandangan Hukum

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menilai pencopotan Aswanto melanggar UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto oleh DPR. Mahfud menyebut, pemerintah sudah memiliki pandangan hukum sendiri terkait pencopotan hakim MK tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Hakim Aswanto itu iya kita sudah punya pandangan hukum,” kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pandangan hukum yang dimaksud. “Tapi itu nanti ajalah,” tambah dia.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya pada Kamis (29/9/2022), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Politisi PDIP itu menilai Aswanto tidak menepati komitmennya dengan DPR. 


“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh,” kata Bambang, Jumat (30/9/2022).

Berita Lainnya:
Selly Adriatika: Wanita Itu Powerful


“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner, ya, gimana. Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” jelas Bambang dengan mengumpamakan MK seperti perusahaan swasta.


Merespons pencopotan Aswanto, sembilan mantan hakim MK pun kompak menyatakan pencopotan itu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sembilan mantan hakim konstitusi itu berkumpul sekaligus bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah di Kantor MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).


Terdapat empat hakim yang hadir secara langsung di gedung MK, yakni mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Maruarar Siahaan, dan mantan Ketua MK Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya hadir secara virtual dalam pertemuan tersebut. Kelimanya adalah Mohammad Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna.

Berita Lainnya:
Anies-Imin Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024


Jimly Asshiddiqie menyampaikan, pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto melanggar UUD 1945. Sebab, DPR tidak punya kewenangan mencopot hakim konstitusi yang sedang menjabat.


Ia menjelaskan, UUD 1945 mengatur bahwa DPR hanya bisa mengajukan hakim konstitusi baru. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat.


“Jadi kesimpulan kami pertama, ini (pencopotan Aswanto oleh DPR) jelas melanggar UUD 1945,” kata Jimly.


Selain itu, keputusan DPR itu juga melanggar Undang-Undang (UU) MK, tepatnya Pasal 23 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun ketika DPR melakukan pencopotan, ujar Jimly, MK belum menyerahkan surat permohonan pemberhentian Aswanto kepada Presiden.


“Jadi kalau tidak ada surat dari MK, hakim konstitusi tidak bisa diberhentikan,” kata Jimly menegaskan.


 


 


In Picture: Elemen Masyarakat Madani Tolak Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto


 


 

 


 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi