Minyak Makan Merah akan Dijual Rp 9.000, Menkop Pastikan Petani tak Rugi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Menkop menyebut dengan biaya logistik rendah Makan Merah bisa lebih murah dari migor

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, minyak makan merah produksi koperasi petani akan dijual sekitar Rp 9000 per liter. Ia memastikan, harga tersebut tidak akan merugikan petani. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Bukan berarti misalnya harga Rp 9.000 dikatakan dengan menekan petaninya, petaninya seolah-olah dirugikan. Kemarin saya membaca di medsos dengan harga Rp 9.000 seolah-olah pemerintah lebih memperhatikan ibu-ibu, pengguna konsumen minyaknya, tapi menekan petani, ini nggak benar,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Teten menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat harga jual minyak makan merah bisa di bawah harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana. Di antaranya biaya logistik yang dipangkas.

ADVERTISEMENTS


“Memang pabrik ini kenapa bisa bikin murah karena lebih efisien, biaya logistiknya lebih murah. Misalnya karena pabrik ini terintegrasi dekat dari suplai TBS-nya sehingga tidak harus logistiknya jauh, ongkos angkutnya jauh, dan ini juga kita harapkan nanti justru pasarnya juga terintegrasi. Nah ini kita terintegrasi,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS


Dirinya menuturkan, model pabrik-pabrik minyak kecil seperti ini sudah diterapkan di Thailand. Hal itu membuat biaya logistik lebih murah.

ADVERTISEMENTS


Teten melanjutkan, harga Rp 9.000 merupakan hasil hitungan sementara antara PTPN bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lalu ke depannya, penentuan harga tetap akan mengikuti naik-turunnya harga Crude Palm Oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) sawit.

ADVETISEMENTS


“PTP dengan BPOM kemarin sudah menghitung bisa sampai harganya Rp 9000. Ini tapi kan tentu mengikuti harga fluktuasi CPO-nya,” tuturnya.


Pada hari ini (4/10), Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022. Teten menyatakan, ini menjadi kepastian keamanan konsumsi dari minyak makan merah.


Ia menekankan, setelah adanya SNI ini maka tidak ada lagi keraguan dari kelayakan konsumsi minyak makan merah. “Jadi kalau SNI sudah keluar, ini jadi jangan ada lagi yang masih meragukan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi,” tegas Teten. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version