Tragedi Kanjuruhan, Anggota Komisi III Nilai Bagian Keamanan yang Tembakan Gas Air Mata Harus Dipidana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pasalnya, ia menilai peristiwa di stadion Kanjuruhan sampai menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. “Oh iya, harus [pidana] karena ini menyebabkan kematian, nggak bisa,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022). Menurutnya, pihak kepolisian selaku pelaksana pengamanan harus diberi sanksi tegas karena lalai dalam bertugas. 

ADVERTISEMENTS

“Termasuk orang-orang yang di Poldanya itu kalau seandainya memang mereka juga bagian dari pengamanan yang di Stadion Kanjuruhan itu,” tuturnya.  

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Selain itu, Santoso juga menyoroti soal gas air mata yang ditembak ke arah tribun. Ia menyebut tindakan polisi itu tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Jadi kemudian yang kedua, kenapa menembakkan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakkan gas air mata,” ungkapnya. “Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100-an orang ini,” sambung dia. 

ADVERTISEMENTS

Menurut Santoso, tragedi Kanjuruhan ini dapat menjadi momentum Polri untuk membenahi SOP bagi anggota Polri yang dilengkapi gas air mata.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version