Kapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan? Polri: Secepatnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera menetapkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya,” kata Dedi, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu (5/10/2022), sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

ADVERTISEMENTS


Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu dan hasilnya akan diumumkan, Kamis ini.

ADVERTISEMENTS


Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan, perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan, hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

ADVERTISEMENTS


“Ya, nanti akan disampaikan,” imbuhnya.

ADVETISEMENTS


Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.


 


Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Poliai Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pletonBrigade Mobile (Brimob). Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.


 


“Yang kena di Kanjuruhan adalah ‘Bharada-Bharada E’ alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri,” kata Bambang.


Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggung jawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.


“Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?” kata Bambang.


 


 


 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version