Jumat, 17/05/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe Jika Mangkir Lagi

Istri, anak, dan Lukas Enembe sendiri selalu mangkir ketika dipanggil KPK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi dugaan suap dalam penggunaan APBD Papua. Lembaga antirasuah itu mengancam, akan menjemput paksa, jika keduanya tidak hadir lagi pada panggilan berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ali menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya berhak memanggil paksa para saksi, jika kembali tidak hadir pemeriksaan. Oleh karena itu, Yulce dan Astract wajib hadir dalam panggilan sebagai saksi. Meski begitu, Ali belum merinci kapan keduanya akan kembali dipanggil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKB Tegaskan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja sehingga tidak ada hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE,” jelas Ali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua pada Rabu (5/10/2022). Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Viral Fortuner Mobil Dinas Polri Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Disorot karena Pelat Berubah

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

ADVERTISEMENTS

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (26/9/2022). Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

ADVERTISEMENTS

KPK ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi