Jumat, 14/06/2024 - 22:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka Insiden Balon Udara Meledak di Ponorogo

PONOROGO — Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden meledaknya balon udara asap berukuran jumbo yang menyebabkan satu orang tewas, Rabu (15/5/2024) malam WIB, akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya di Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Adapun sejumlah orang juga mengalami luka bakar. “Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ke-14 tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara. “Pada hari Rabu (15/5) kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka,” kata Guling.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terkenal Nikmat, Kopi Indonesia Diburu Banyak Orang di Australia

Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo. Sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak. “Fakta fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara,” ucap Guling.

Menurut Guling, salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, peran oknum perangkat desa tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Jokowi Ketar-ketir Kurs Dolar AS Rp 16 Ribu: Ngeri Juga...

Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara. “Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” ucap Guling.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Mereka yang menjadi terancam selama 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ البقرة [143] Listen
And thus we have made you a just community that you will be witnesses over the people and the Messenger will be a witness over you. And We did not make the qiblah which you used to face except that We might make evident who would follow the Messenger from who would turn back on his heels. And indeed, it is difficult except for those whom Allah has guided. And never would Allah have caused you to lose your faith. Indeed Allah is, to the people, Kind and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [143] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi