Begini Fakta Soal Viral Aremania Diciduk Polisi Usai Mengunggah Video Insiden Kanjuruhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tragedi berdarah yang menghiasi persepekbolaan tanah air di Stadion Kanjuruhan Malang menyisakan duka mendalam. adapun fakta soal viral Aremania diciduk Polisi usai mengunggah video Insiden Kanjuruhan, Sabtu (8/10/2022).

ADVETISEMENTS

Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan korban.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Fakta soal viral Aremania diciduk Polisi Usai mengunggah video Insiden Kanjuruhan

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Viral di media sosial atau medsos, seorang Aremania diciduk dan ditahan oleh polisi karena mengunggah video tragedi Kanjuruhan. Namun, setelah ditelusuri, korban ternyata hanya diperiksa dan tak sampai ditahan.

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan duduk persoalannya. Dia tak menampik meski ada pelanggaran dalam proses hukum acara. Sebab, Aremania bernama Kelvin dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS

“Itu hal yang menjadi catatan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan proses hukum acara.  Dengan memperhatikan asas kemanusiaan bahwa Kelvin punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau dimintai keterangan ya sebaiknya harus ada surat panggilan,” kata Edwin, Sabtu, 8 Oktober 2022.

LPSK saat ini mendampingi 10 suporter yang berstatus korban dan saksi. Salah seorang di antaranya adalah Kelvin. Pada Senin, 3 Oktober 2022 dia dijemput polisi untuk di BAP. Mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. 

Namun, tidak ada penahanan. Saat itu, Kelvin langsung dipulangkan. Hanya handphone milik Kelvin yang ditahan.

“Tidak ada penahanan hari itu juga Kelvin langsung dipulangkan dan ada yang menjemput dari pihak Kelvin. Kemarin dibawa oleh polisi dibawa ke Polres kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut. Sempat dimintai keterangan untuk proses BAP perkara 359 dan 360 KUHP,” jelas Edwin.

Edwin menuturkan kejadian pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin. Dia mendampingi Kelvin untuk mengambil handphone milik Kelvin yang sempat disita Polres Malang. 

Begitu pun, soal temuan di lapangan, LPSK mengaku belum bisa membeberkan secara terperinci. Namun, ia berjanji pekan depan akan mengumumkan temuan LPSK ke publik.

“Kami menemani Kelvin untuk mengambil handphonenya yang kemarin sempat dipinjam oleh penyidik Kelvin adalah pengunggah video di akun media sosial. Dia pernah diisukan diculik. Untuk temuan belum bisa kami sampaikan, mungkin Minggu depan temuannya akan kami sampaikan,” tutur Edwin.

Kompolnas Ungkap Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Ternyata Bukan Instruksi dari Kapolres

Fakta mengejutkan disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ada Pejabat di Dalam Stadion Kanjuruhan Perintahkan Gunakan Gas Air Mata. Padahal, lima jam sebelum pertandingan Kapolres Malang instruksikan anggotanya untuk tidak boleh menggunakan kekerasan jika ada insiden yang tidak diinginkan pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya itu. 

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.  

“Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar,” kata Wahyu. 

Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa. 

Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata tersebut. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion. 

“Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja,” ujarnya pula.

Begini Instruksi dari Kapolres

Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.  

“Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan,” katanya lagi.

Tiga instruksi dari AKBP Ferli Hidayat itu disampaikan pukul 15.00 WIB, atau lima jam sebelum laga Arema vs Persebaya digelar.  

“Saya tekankan, yang pertama, tolong tidak ada satupun anggota yang membawa senjata api, jadi kalau masih ada, baik bintara senior maupun perwira tolong segera diamankan dulu,” kata AKBP Ferli Hidayat, dalam rekaman video itu. 

Kemudian, AKBP Ferli Hidayat juga meminta anggotanya yang melakukan pengamanan di stadion Kanjuruhan untuk tidak melakukan kekerasan yang eksesif, atau diluar dari kebiasaan.  

“Kedua, tolong tidak ada yang melakukan kekerasan yang sifatnya eksesif. Seperti apapun nanti dinamikanya, tolong jangan sampai kita melakukan kekerasan yang eksesif. Sesuaikan saja ancaman yang kita hadapi dengan penggunaan kekuatan yang kita miliki,” kata dia. 

AKBP Ferli Hidayat juga meminta agar jajaran perwira senior yang bertugas dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada anggotanya yang bertugas.  

“Ketiga, saya mohon bantuan rekan rekan perwira. Lakukan pengawasan dan pengendalian penuh terhadap rekan-rekan anggotanya,” kata AKBP Ferli Hidayat.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version