Rabu, 01/05/2024 - 18:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bappenas Bantah Embuskan Isu Penggabungan KPK-Ombudsman

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko menegaskan dukungannya bagi KPK. Hal tersebut disampaikan Bogat di tengah wacana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui KPK,” kata Bogat dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Bogat menekankan sistem antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Sehingga Bogat membantah bahwa lembaganya mengeluarkan wacana penggabungan KPK-Ombudsman. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” ujar Bogat.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bogat menjelaskan sistem antikorupsi terangkum dalam agenda transformasi tata kelola dan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan indonesia. Hal tersebut menurutnya menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat infrastruktur antikorupsi.

Berita Lainnya:
Sejarah Korupsi yang Diabadikan dalam Sejumlah Kitab Suci

“Ini untuk mencapai tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan supremasi hukum,” ujar Bogat. 

Dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Sistem Anti Korupsi didasarkan pada empat pilar strategis. Pertama, pembudayaan antikorupsi bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam semua lapisan masyarakat. Kedua, pencegahan korupsi dilakukan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap proses pemerintahan dan bisnis.

Ketiga, penindakan korupsi menekankan pada penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku korupsi. Terakhir, pemulihan aset dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas akibat tindak korupsi. 

“Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen merencanakan dan melaksanakan penguatan sistem antikorupsi serta kelembagaan antikorupsi, termasuk KPK,” ucap Bogat.

Berita Lainnya:
Enam Tahun Ditutupi Pelaku, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan IRT

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

“Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi