Pihak yang Halangi Penyidikan Lukas Enembe Bisa Dipidana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Lukas beserta anak dan istrinya tidak pernah hadir ketika dipanggil KPK.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) megingatkan kepada semua pihak, termasuk kuasa hukum, agar tidak memengaruhi saksi untuk mangkir dalam panggilan pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe. Pihak yang melakukan hal tersebut bisa terancam hukuman pidana lantaran dianggap merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pernyataan KPK. Ia mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Pasal 21 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” kata Boyamin di Jakarta, Ahad (9/10/2022).

Boyamin menyebut, bahkan para saksi yang mengikuti arahan pengacara maupun pihak tertentu lainnya agar mangkir dari pemeriksaan juga bisa dikenakan pidana. Pasalnya, hal ini termasuk dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENTS

“Bisa saja (kena pasal perintangan penyidikan),” jelas Boyamin.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/10/2022). Mereka semestinya memberikan keterangan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menyeret nama Lukas Enembe.

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENTS

KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif keduanya. Lembaga antikorupsi ini pun meminta istri dan anak Lukas agar hadir dalam pemanggilan berikutnya. Namun, Ali belum merinci kapan pemanggilan ulang keduanya.

ADVERTISEMENTS

“KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,” ujarnya.

KPK juga mengultimatum setiap pihak, termasuk kuasa hukum agar tidak menghalang-halangi penyidikan kasus ini. Ali menyebut, ada sanksi hukum bagi orang yang melakukan perintangan penyidikan.

“Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” jelas Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version