KontraS: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

KontraS mengatakan hukuman mati justru tidak memberikan efek jera.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkotika.

ADVERTISEMENTS


“Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Senin (10/10/2022).

ADVERTISEMENTS


Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh 10 Oktober setiap tahunnya. Menurut Fatia, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENTS


Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, KontraS berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.

ADVERTISEMENTS


“Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS


Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

ADVERTISEMENTS


Selain kekerasan, KontraS juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati. Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, da menyayangkan apabila hakim itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

ADVERTISEMENTS


Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, KontraS juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

ADVERTISEMENTS


Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


“Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version