Kejagung Sita Tanah Seluas 130 Hektare Milik Benny Tjokro

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Penyitaan terkait putusan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan dana PT Asabri.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap tanah seluas 130-an hektare milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Mekawangi, Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (13/10/2022). Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait eksekusi putusan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

ADVERTISEMENTS


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, lahan sitaan seluas 130-an hektare milik terpidana Benny Tjokro tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama lahan seluas 650.290 meter persegi yang dipecah ke dalam 99 sertifikat. Klaster kedua, lahan seluas 632.588 meter persegi yang dipecah menjadi 51 bidang.

ADVERTISEMENTS


“Penyitaan tersebut, adalah eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah atas terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis.

ADVERTISEMENTS


Ketut menerangkan, belum ada estimasi nilai atau harga dari 130-an hektare lahan yang berhasil disita dari bos PT Hanson Internasional tersebut. Karena, kata Ketut menjelaskan, setelah dilakukan sita, tim dari pusat pemulihan aset akan melakukan pelelangan terbuka.

ADVERTISEMENTS


“Selanjutnya aset sitaan dari terpidana Benny Tjokrosaputro itu akan dilakuka pelelangan. Dan hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan, dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS


Dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya, total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2010-2018. Delapan terpidana utama dalam megaskandal korupsi tersebut, dua di antaranya adalah Benny Tjokro, dan Heru Hidayat bos dari PT Trada Alam Minera.

ADVERTISEMENTS


Kedua terpidana utama itu, inkrah divonis bersalah dan diganjar hukuman pidana penjara seumur hidup. Selain dipenjara, dua terpidana itu juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 6,78 triliun, dan Rp 10,7 triliun.

ADVERTISEMENTS


Namun, pembayaran pengganti kerugian negara tersebut, sampai hari ini belum lunas. Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal mengatakan, ada kesulitan tersendiri bagi jaksa penelusuran aset untuk melacak semua harta milik terpidana Benny Tjokro, maupun Heru Hidayat untuk dapat disita.

ADVERTISEMENTS


Pekan lalu, Senin (10/10/2022), Undang mengungkapkan, dalam eksekusi pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung baru dapat menyetorkan uang hasil sita eksekusi ke kas negara sebesar Rp 1,5 triliun. Jumlah tersebut masih jauh dari harapan, dan angka kerugian negara dalam kasus itu, yang besarnya mencapai Rp 16,8 triliun.


Padahal kasus tersebut, sudah inkrah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) Agustus 2021 lalu. Meskipun begitu, kata Undang, tim jaksa penelusuran aset, dapat terus melakukan pelacakan dan sita eksekusi aset-aset milik dua terpidana itu untuk pengganti kerugian negara.


“Selain karena penelusurannya yang cukup sulit. Juga karena ada beberapa aset yang sudah disita eksekusi tetapi tidak ada yang berminat saat dilakukan lelang,” ujar Undang.


Beberapa aset yang sudah dalam penguasaan negara untuk dilelang, namun tak laku-laku, seperti tambang batubara milik terpidana Heru Hidayat. Juga sejumlah kapal tongkang, dan kapal pesiar yang sampai hari ini tak ada peminat untuk menjadi peserta lelang.


 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version