Selasa, 07/05/2024 - 21:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Sita Tanah Seluas 130 Hektare Milik Benny Tjokro

ADVERTISEMENTS

Penyitaan terkait putusan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan dana PT Asabri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap tanah seluas 130-an hektare milik terpidana Benny Tjokrosaputro di Mekawangi, Cisauk, Tangerang, Banten, Kamis (13/10/2022). Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait eksekusi putusan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, lahan sitaan seluas 130-an hektare milik terpidana Benny Tjokro tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama lahan seluas 650.290 meter persegi yang dipecah ke dalam 99 sertifikat. Klaster kedua, lahan seluas 632.588 meter persegi yang dipecah menjadi 51 bidang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Penyitaan tersebut, adalah eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah atas terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ketut menerangkan, belum ada estimasi nilai atau harga dari 130-an hektare lahan yang berhasil disita dari bos PT Hanson Internasional tersebut. Karena, kata Ketut menjelaskan, setelah dilakukan sita, tim dari pusat pemulihan aset akan melakukan pelelangan terbuka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae


“Selanjutnya aset sitaan dari terpidana Benny Tjokrosaputro itu akan dilakuka pelelangan. Dan hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan, dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya, total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2010-2018. Delapan terpidana utama dalam megaskandal korupsi tersebut, dua di antaranya adalah Benny Tjokro, dan Heru Hidayat bos dari PT Trada Alam Minera.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kedua terpidana utama itu, inkrah divonis bersalah dan diganjar hukuman pidana penjara seumur hidup. Selain dipenjara, dua terpidana itu juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp 6,78 triliun, dan Rp 10,7 triliun.


Namun, pembayaran pengganti kerugian negara tersebut, sampai hari ini belum lunas. Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal mengatakan, ada kesulitan tersendiri bagi jaksa penelusuran aset untuk melacak semua harta milik terpidana Benny Tjokro, maupun Heru Hidayat untuk dapat disita.

Berita Lainnya:
Arus Lalin Mudik di Simpang Gadog Puncak Lancar pada H-1 Lebaran


Pekan lalu, Senin (10/10/2022), Undang mengungkapkan, dalam eksekusi pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung baru dapat menyetorkan uang hasil sita eksekusi ke kas negara sebesar Rp 1,5 triliun. Jumlah tersebut masih jauh dari harapan, dan angka kerugian negara dalam kasus itu, yang besarnya mencapai Rp 16,8 triliun.


Padahal kasus tersebut, sudah inkrah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) Agustus 2021 lalu. Meskipun begitu, kata Undang, tim jaksa penelusuran aset, dapat terus melakukan pelacakan dan sita eksekusi aset-aset milik dua terpidana itu untuk pengganti kerugian negara.


“Selain karena penelusurannya yang cukup sulit. Juga karena ada beberapa aset yang sudah disita eksekusi tetapi tidak ada yang berminat saat dilakukan lelang,” ujar Undang.


Beberapa aset yang sudah dalam penguasaan negara untuk dilelang, namun tak laku-laku, seperti tambang batubara milik terpidana Heru Hidayat. Juga sejumlah kapal tongkang, dan kapal pesiar yang sampai hari ini tak ada peminat untuk menjadi peserta lelang.


 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi