Selasa, 30/04/2024 - 06:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Megawati Tidak Tepat jadi Amicus Curiae

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dipandang tidak tepat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Agak Laen, Walkot Depok Minta Mahar Jika Diminta Jadi Calon Gubernur Jabar: Harus Bayar Saya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto.

ADVERTISEMENTS

Otto mengurai, amicus curiae bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jika Boleh Lanjutkan Perubahan, Anies Terima Tawaran Menteri

“Tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tuturnya.

Kendati begitu, Ketua Umum PERADI ini enggan berspekulasi mengenai keyakinannya terkait amicus curiae yang dilakukan Megawati bakal tidak didengar oleh MK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK.   

“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi