Rabu, 29/05/2024 - 06:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berhasil Lacak Aset Milik Bandar Narkoba, Polisi Sita Aset Senilai Rp 432,20 Miliar Milik Fredy Pratama

BANDA ACEH  – Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik gembong narkoba Fredy Pratama.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Fredy Pratama yang merupakan bandar narkoba jaringan Internasional pun berhasil diamankan, dan Bareskrim Polri berhasil melacak set miliknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Kepala Satgas P3GN sekaligus Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, aset itu didapatkan selama proses penangkapan anak buah Fredy dalam jaringan peredaran narkoba.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M,” ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers ikutip dari PMJ News, Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Selain penyitaan, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Politik Trah dalam Pilkada 2024: Ayah Jadi Cagub, Kakak Adik Bersaing di Kursi Wali Kota dan Bupati, Suami Istri Ganti Posisi

Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki penyidikan tahap dua, yakni proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, terdapat satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.

ADVERTISEMENTS

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Berita Lainnya:
Ada Demo Buruh di Jakarta, Presiden Jokowi Pilih Gowes Sepeda di Mataram NTB

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi