NASIONAL
NASIONAL

Respons Nota Keberatan Ferdy Sambo, Kejagung: Harus Ditolak, Sudah Masuk Materi Perkara

“… Saksi PUTRI CANDRAWATHI sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga…”

Dalil yang menyatakan Putri dengan tenang dan acuh tak acuh, kata kuasa hukum, tidak didukung keterangan saksi dan alat bukti manapun. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun SURAT DAKWAAN berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya