Kamis, 16/05/2024 - 22:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Video Kekerasan yang Dialami Beredar, Dokter Siska Khair Kini Dibawah Perlindungan LPSK

BANDA ACEH – Dokter Siska Khair dan Kevin Hiller sama-sama meminta bantuan ke ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengaku sebagai korban penganiayaan. Namun, Senin (17/10) kemarin permohonan dokter Siska dikabulkan oleh LPSK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah dilakukan dokter Siska sejak 2 bulan lalu. Pengajuan tersebut terkait laporan dokter Siska terhadap mantan kekasihnya, Kevin Hillers ke Polres Bogor beberapa waktu yang lalu.  

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Permohonan kita meminta keadilan dr. Siska agar diberikan perlindungan sebagai korban. Berkat doa, Alhamdulillah permohonan dokter Siska hari ini dikabulkan dan diterima oleh LPSK,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum dokter Siska kepada wartawan tertulisnya, Senin (17/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dengan dikabulkan permohonan dokter Siska Khair oleh LPSK menunjukan bahwa mantan kekasih Kevin Hillers itu membutuhkan perlindungan. Selain itu, dalam hal ini status dokter Siska adalah sebagai korban yang dilindungi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Jadi jangan difitnah lagi dokter Siska. Saya minta Polres Bogor untuk mentersangkakan dan segera diamankan itu KH,” ujar Pitra.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Agar Kasus WNA China Jatuh ke Jurang Ijen tak Terulang, Ini yang Perlu Dipahami Wisatawan

Dokter Siska mengaku bersyukur permohonannya direspon baik oleh LPSK. Apalagi sebelumnya dirinya mengaku banyak mendapatkan perundungan baik secara langsung maupun di dunia maya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

dokter Siska Khair, mantan kekasih Kevin Hillers didamping kuasa hukum di LPSK, Senin(17/10)dokter Siska Khair, mantan kekasih Kevin Hillers didamping kuasa hukum di LPSK, Senin(17/10)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Untuk perempuan-perempuan di luar sana, saya konstan dapat cyberbully dan fitnah saya dibilang dokter palsu. Saya dapat ancaman akan dicabut izin praktek, sekarang saya ajukan permohonan ke LPSK. Kalian bisa nilai siapa yang sebenarnya korban, bukan rekayasa, mereka sudah uji berdasarkan fakta hukum dan fakta medis. Semoga jadi pelajaran bagi perempuan-perempuan di luar sana,” tegas dokter Siska Khair.

ADVERTISEMENTS

“Kepada keluarga saya sampai ibu saya yang sakit, ini nama baik keluarga dan profesi saya sebagai dokter yang sudah dihancurkan oleh beliau. Saya minta nama baik saya dipulihkan.Korban itu adalah saya. Jadi saya bukan playing victim. Permasalahan ini dijadikan hikmah,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS

Dokter Siska mengaku bisa memanfaatkan perlindungan yang diberikan LPSK. 

Berita Lainnya:
Gara-Gara Polemik Hybe Vs Min Hee-jin, Fans BTS dan EXO Terlibat ‘War’ di Medsos

“Saya tenang, prosesnya belum selesai secara sempurna karena saya sudah dapat proteksi dari LPSK. Semua saya serahkan ke lawyer. Kedepannya saya berharap berakhir dengan baik,” pungkas dokter Siska Khair.

Sebelumnya sepat beredar video diduga Penganiayaan yang dilakukan Kevin Hillers terhadap dokter Siska Khair. Kasus mereka disebut mirip dengan kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Potongan video dokter Kecantikan Siska Khair mengalami kekerasan dari mantan kekasihnya, itu beredar di sosial media.

Dalam potongan video yang diunggah akun gosip @lambee_curah, terlihat dua orang lelaki dan perempuan yang diduga Siska dengan Kevin Hiller terlihat sedang berkelahi.

Siska melaporkan pemain sinetron Ikatan Cinta itu ke Polres Bogor. 

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi