Pendukung Bharada E Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pendukung berharap Bharada E bisa bebas.

ADVETISEMENTS

JAKARTA–Sejumlah anggota komunitas pendukung Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang tergabung dalam “Richliefams.id” mendatangi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadiran mereka untuk mengikuti sidang perdana terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Para pendukung Bharada E datang dari berbagai wilayah di Jakarta. Bahkan, ada juga yang datang dari daerah, dukungan dengan hadir pada pada sidang pembacaan dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Ya itu tadi, ini di sini aku lurusin, kita ga mendukung, ga membenarkan apa yang Richard udah lakuin, karena kan perbuatan dia juga salah kan, dia kan tersangka,” kata Dea, salah satu anggota Richliefams.id, saat diwawancara di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Dea yang datang jauh dari Surabaya, meluruskan bahwa dukungan terhadap Bharada E karena kejujuran dan keinginan untuk menegakkan keadilan. Pendukung berharap Bharada bisa bebas, namun demikian para pendukung Bharada E ini akan menerima putusan dari hasil sidang.

ADVERTISEMENTS

Para pendukung Bharada E ini sudah siap dengan hujatan yang diberikan masyarakat terkait dukungan tersebut terhadap anggota Brimob Polri tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf menjalani sidang dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer disidangkan oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa ini. Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan. Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W akan disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version