BANDA ACEH – Kuasa hukum Ricky Rizal sampaikan eksepsi, soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).
Merujuk pada pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, Ricky Rizal didakwa karena tidak melakukan pencegahan atas niatan jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi nyawa Brigadir J.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Ricky, Erman Umar sampaikan tiga alasan dalam eksepsi, terkait tindakan Ricky Rizal yang tidak bisa mencegah perbuatan Ferdy Sambo.
Alasan pertama adalah, posisi Ricky Rizal hanyalah seorang ajudan, sehingga ia tidak bisa menolak perintah atasannya.
Kemudian alasan kedua yakni, ketidaktahuan Ricky Rizal mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
“Keberadaan dan kehadiran dirinya di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga No 46. tersebut atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi,” kata Erman
Alasan terakhir dikatakan Erman, terdakwa Ricky Rizal sama sekali tidak mengetahui soal persiapan atau perencanaan penghilangan nyawa Brigadir Yoshua.
“Perencanaan atau persiapan hanya diketahui Saksi Ferdy Sambo, Saksi Putri Candrawathi, dan Saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan,” ujarnya.
Berdasarkan tiga alasan tersebut, Erman meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikannya. Tim kuasa hukum juga meminta perkara Ricky Rizal tidak diperiksa.
“Kami Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan
martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara.” ucap Erman.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Atas perbuatannya, Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler