Jumat, 26/04/2024 - 16:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

India Izinkan Pengeras Suara di 10.889 Masjid di Karnataka Meski dengan Syarat Ketat

ADVERTISEMENTS

Penggunaan pengeras suara masjid di India dibatasi untuk adzan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

  NEW DELHI — Pemerintah BJP yang berkuasa di Karnataka telah memberikan izin kepada 10.889 masjid di negara bagian itu untuk menggunakan pengeras suara pada Sabtu (22/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Departemen Kepolisian telah mengeluarkan izin sesuai pedoman dalam hal ini atas arahan pemerintah negara bagian. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Sebanyak 17.850 aplikasi diajukan dari masjid, kuil, dan gereja untuk penggunaan pengeras suara. Tiga ribu candi Hindu dan 1.400 gereja juga telah diberi izin untuk hal yang sama. 

ADVERTISEMENTS


Dilansir dari Gulf Today, Ahad (23/10/2022), izin tersebut diberikan untuk jangka waktu dua tahun. Pemerintah telah mengumpulkan Rs450 sebagai biaya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pemerintah BJP yang berkuasa mengambil keputusan tentang perizinan setelah aktivis Hindu mengibarkan spanduk pemberontakan terhadap masjid menggunakan pengeras suara saat melakukan adzan yang melanggar pedoman Mahkamah Agung. Organisasi Hindu telah menyerukan untuk memainkan nyanyian dewa dan dewi Hindu dari pukul 05.00 pagi.

Berita Lainnya:
Surat Jaminan Umar Bin Khattab untuk Umat Nasrani dan Gereja Ini Menginspirasi Dunia


Organisasi Muslim telah menyerukan kepada manajemen masjid di seluruh negara bagian untuk tidak melanggar aturan dan mengikuti perintah pemerintah negara bagian dalam mendapatkan lisensi untuk memutar pengeras suara. 


Pedoman juga telah ditentukan untuk penggunaan pengeras suara untuk masjid, kuil, dan gereja. Pengeras suara hanya bisa dimainkan antara pukul 06.00 pagi hingga 10.00 malam. 


Pengeras suara harus dimainkan sesuai dengan batas desibel. Telah dibuat wajib untuk mengadopsi peralatan yang mengontrol desibel.


Sementara itu, pada April 2022 lalu


Sebanyak 11 ribu pengeras suara telah ditiadakan dari tempat-tempat keagamaan hingga Rabu (27/4/2022) malam, menyusul arahan Pemerintah Uttar Pradesh, India. 

Berita Lainnya:
Bandara Ngurah Rai Dapat Tambahan Maskapai Rute India


Total ada 10.923 pengeras suara dicopot dari berbagai situs keagamaan di negara bagian itu, dan volume 35.221 pengeras suara diturunkan sesuai parameter yang seharusnya.


Departemen dalam negeri, Negara Bagian Uttar Pradesh, seperti dilansir Gulf News, Jumat (29/4), telah menghapus penggunaan pengeras suara dari delapan zona negara bagian, termasuk di antaranya Agra, Meerut, Bareilly, Lucknow, Kanpur, Prayagraj, Gorakhpur, dan Varanasi.


Dari total tersebut, Departemen Dalam Negeri menghapus 2.395 pengeras suara dan menurunkan volume 7.397 pengeras suara dari tempat-tempat keagamaan di zona Lucknow, diikuti zona Gorakhpur dan Varanasi.


 


 


https://www.gulftoday.ae/news/2022/10/22/government-allows-use-of-loudspeakers-in-10889-mosques-in-karnataka


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi