BANDA ACEH – Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ternyata putra dari pensiunan jenderal polisi, Irjen (purn) Maman Supratman.
Hal tersebut diketahui saat eks Kapolda Bengkulu itu datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk anaknya.
Dalam kesempatan, Maman saat memberikan keterangan kepada awak media tampak menangis terisak. Dia yakin anaknya adalah korban karena menuruti perintah atasannya.
“Saya tahu persis anak saya. Saya mengikuti karirnya dia. Setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya bahkan melibatkan saya untuk memberikan advice sama dia,” katanya dikutip dari Suara.com, Sabtu (22/10/2022).
Dia yakin anaknya tak terlibat kasus itu. Sebab, saat di Polres Bukittinggi anaknya sempat ditawari Rp10 miliar dan menolaknya ketika menangani kasus besar.
“Dia agamanya kuat, saya bilang dia tidak seperti itu karena dia saat menangani kasus besar di Bukittinggi. Dia mau dikasih uang 10 miliar ditolak,” kata dia.
Dia yakin dalam hal kasus narkoba, bukan karena keinginan sang anak. Menurutnya, dari informasi kuasa hukum bahwa Dody menadaptkan tekanan.
“Saya yakin itu dia tidak dari hatinya. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinannya, ini informasi dari kuasa hukum Dody. Saya jamin itu, ini mungkin karena tekanan saja dan harus melaksanakan perintah pimpinannya,” kata dia.
Daam kesempatan itu, Maman memang tidak bisa bertemu untuk melihat kondisi anaknya tersebut.
“Saya ingin menjenguk tapi hari ini tidak berhasil,” kata Maman dijumpai awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/10/2022).
Dia saat itu belum diizinkan dengan alasan bukan waktu yang tepat untuk melakukan penjengukan untuk tahanan di Polda Metro.
“SOP-nya hari ini tidak diizinkan harus hari Senin. Jadi saya harus balik lagi hari Senin,” ucap Maman
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Diwartakan sebelumnya, penyidik menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Selain dia, ada 4 polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satres Narkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler