Kamis, 16/05/2024 - 21:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Asli atau Palsu Ijazah Jokowi Tak Sampai Diputuskan Pengadilan, Yusril: Selamanya Jadi Gunjingan

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan hukum “Ijazah Palsu Jokowi“.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM),” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Yusril juga menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurut Yusril, walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Bukannya hukum, dalam menghadapi BTM,”tutur Yusril.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Usai Dipukul Senior Sebanyak 5 Kali di Bagian Ulu Hati

Menurutnya, semua orang tahu, BTM mempercayai Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin untuk menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Neger (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Yusril menjelaskan penahanan BTM ini pula yang dijadikan alasan Eggi dan Khozinudin mencabut gugatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi,” kata Yusril

ADVERTISEMENTS

Yusril mengatakan, Egi dan Khozinudin berpandangan bahwa  BTM  yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS

Pria kelahiran Bangka Belitung ini menilai dengan dicabutnya gugatan, maka status  hukum tentang asli atau palsunya ijazah Jokowi belum jelas.

Berita Lainnya:
Masyarakat di NTT Diimbau Waspada Angin Kencang Hingga 13 Mei

“Asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” ungkap Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Menurut mantan Menkumham ini, putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting.

Penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum.

“Agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” ujar Yusril.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi