Komisi I DPRA Temui Menteri ATR/BPN, Lobi Masalah Pertanahan Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto. FOTO/Dok. DPRA

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Rombongan Komisi I DPR Aceh menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto. Kedatangan rombongan Komisi 1 diterima langsung Menteri ATR/BPN di ruang rapat VIP Kementerian ATR/BPN Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan pihaknya bertemu langsung Menteri ATR/BPN sebagai tindak lanjut pembahasan Qanun Pertanahan, Perpres Pertanahan, dan upaya lobi untuk kepentingan pertanahan sesuai kewenangan Aceh.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu beberapa kali dengan pihak Kemendagri terkait fasilitasi Qanun Pertanahan yang di dalamnya mengurusi pertanahan, HGU, serta kewenangan kelembagaan pertanahan. Namun hasil fasilitasi masih harus menunggu konfirmasi dari Kementeri ATR/BPN sebagai kementerian terkait.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Meski surat menyurat sudah beberapa kali, baik dilakukan oleh pemerintah Aceh juga Kemendagri, belum ada balasan yang kongkrit. Maka kami berinisiatif bertemu langsung Bapak Menteri Hadi Tjahyanto. Kronologis pembahasan juga sudah lama mulai 2019,2020, 2021, dan saat ini 2022. Jangan sampai nasibnya seperti Qanun bendera yang terus digantung-gantung,” sebut Al-Farlaky

ADVERTISEMENTS

Dihadapan Menteri ATR/BPN, kata Iskandar, pihaknya sudah menyampaikan detail runutan masalah pembahasan Qanun dan juga regulasi yang memerintahkan regulasi tersebut lahir sebagai rull of the law bagi pelaksanaan pertanahan di Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Dasar pembentukan qanun itu sendiri distribusi dari pasal 144, 213, dan pasal 214 UU N0 11 2006. Kemudian perintah Perpres N0 3 Tahun 2015, tentang peralihan kelembagaan BPN menjadi BPA beserta kewenangannya, seharus setahun setelah aturan itu keluar harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Kata Iskandar, apa yang disampaikan pihaknya, direspon positif oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto. Bahkan menteri langsung memerintah jajarannya untuk segera menidaklanjuti secara teknis.

ADVETISEMENTS

“Alhamdulillah pak menteri responnya sangat bagus ya. Kita akan terus kawal untuk melahirkan kebijakan sehingga qanun bisa segera ditetapkan,” jelas Iskandar

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Iskandar Usman Al-Farlaky, Wakil Ketua Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin, Taufik, Wahyu A Wahab, Samsul Bahri, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, dan dari Dinas Pertanahan Aceh Mizwar dan Aulia.[]

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version