Selasa, 23/04/2024 - 15:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Komisi I DPRA Temui Menteri ATR/BPN, Lobi Masalah Pertanahan Aceh

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Rombongan Komisi I DPR Aceh menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto. Kedatangan rombongan Komisi 1 diterima langsung Menteri ATR/BPN di ruang rapat VIP Kementerian ATR/BPN Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan pihaknya bertemu langsung Menteri ATR/BPN sebagai tindak lanjut pembahasan Qanun Pertanahan, Perpres Pertanahan, dan upaya lobi untuk kepentingan pertanahan sesuai kewenangan Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu beberapa kali dengan pihak Kemendagri terkait fasilitasi Qanun Pertanahan yang di dalamnya mengurusi pertanahan, HGU, serta kewenangan kelembagaan pertanahan. Namun hasil fasilitasi masih harus menunggu konfirmasi dari Kementeri ATR/BPN sebagai kementerian terkait.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kemenag Aceh Target Keluarkan 6.000 Sertifikat Produk Halal Tahun Ini

“Meski surat menyurat sudah beberapa kali, baik dilakukan oleh pemerintah Aceh juga Kemendagri, belum ada balasan yang kongkrit. Maka kami berinisiatif bertemu langsung Bapak Menteri Hadi Tjahyanto. Kronologis pembahasan juga sudah lama mulai 2019,2020, 2021, dan saat ini 2022. Jangan sampai nasibnya seperti Qanun bendera yang terus digantung-gantung,” sebut Al-Farlaky

ADVERTISEMENTS

Dihadapan Menteri ATR/BPN, kata Iskandar, pihaknya sudah menyampaikan detail runutan masalah pembahasan Qanun dan juga regulasi yang memerintahkan regulasi tersebut lahir sebagai rull of the law bagi pelaksanaan pertanahan di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dasar pembentukan qanun itu sendiri distribusi dari pasal 144, 213, dan pasal 214 UU N0 11 2006. Kemudian perintah Perpres N0 3 Tahun 2015, tentang peralihan kelembagaan BPN menjadi BPA beserta kewenangannya, seharus setahun setelah aturan itu keluar harus sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
AHY: Perlu Kerja Sama Lintas Sektoral Berantas Mafia Tanah  

Kata Iskandar, apa yang disampaikan pihaknya, direspon positif oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto. Bahkan menteri langsung memerintah jajarannya untuk segera menidaklanjuti secara teknis.

“Alhamdulillah pak menteri responnya sangat bagus ya. Kita akan terus kawal untuk melahirkan kebijakan sehingga qanun bisa segera ditetapkan,” jelas Iskandar

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Iskandar Usman Al-Farlaky, Wakil Ketua Samsul Bahri alias Tiyong, Dahlan Djamaluddin, Taufik, Wahyu A Wahab, Samsul Bahri, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, dan dari Dinas Pertanahan Aceh Mizwar dan Aulia.[]

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi