Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tragedi Kanjuruhan di Malang termasuk dalam pelanggaran HAM. Hal ini didasari investigasi mendalam yang dilakukan Komnas HAM sejak awal Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Peristiwa Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM terjadi akibat kesalahan tata kelola yang tidak menghormati norma keselamatan dan keamanan dalam penyelanggaran sepak bola dan terjadi excessive abuse of force,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers pada Rabu (2/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan. Bahkan penembakan gas air mata dilakukan ke tribun penonton dengan jumlah sangat besar. Berikutnya, terjadi pelanggaran hak hidup karena penggunaan gas air mata baik secara langsung maupun tidak langsung. 

ADVERTISEMENTS


“Pelanggaran hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba luka atas gas air mata itu mengalami sesak nafas, trauma, patah tulang. Memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatan secara permanen itu belum dipikirkan,” ujar Anam. 

ADVERTISEMENTS


Selanjutnya, Komnas HAM menyebut adanya pelanggaran hak atas rasa aman dalam tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM menemukan pertandingan itu termasuk kategori berisiko tinggi. Namun tidak ada ada langkah konkret terhadap status pertandingan dari PSSI. “Sehingga pada akhrinya menelan korban 135 orang meninggal dunia,” ucap Anm. 

ADVERTISEMENTS


Kemudian, terjadi pelanggaran hak anak. Pasalnya tragedi Kanjuruhan setidaknya menelan 38 korban jiwa yang masih berusia anak-anak. Ini belum ditambah jumlah korban anak yang luka-luka.  “Ini karena menonjolkan aspek bisnis daripada hak asasi manusia,” ucap Anam. 

ADVETISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version