Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan karena beresiko terbakar

ADVETISEMENTS

PALEMBANG– Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Palembang. “Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel  terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

ADVERTISEMENTS


Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya. Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

ADVERTISEMENTS


Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version