Jumat, 17/05/2024 - 06:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenparekraf Dukung Pengurangan Bandara Internasional

Penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (25/12/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari yang semula 34 bandara menjadi 17 bandara.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ya (mendukung pengurangan). Dari perspektif kami, (kebijakan itu) tetap mendatangkan wisatawan mancanegara,” ujar Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya ketika ditemui di Jakarta, Senin (29/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mencatat bandara internasional yang paling sibuk adalah bandara di Bali dan Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Nia meyakini kebijakan pengurangan bandara internasional juga sudah melalui berbagai pertimbangan matang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, menurut Nia, keputusan tersebut sudah tepat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Sandiaga Ungkap Maskapai Emirates Berencana Tambah Penerbangan ke Indonesia

“Mungkin jadi lebih mudah untuk mengontrolnya. Kalau soal aksesibilitas itu, negara lain pun yang dibuka (penerbangan internasional) di satu atau dua bandara,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Nia berharap melalui pengurangan bandara internasional di Indonesia, pemerintah dapat mengoptimalkan operasional bandara-bandara internasional yang masih aktif. “Jadi (bandara) yang paling dipakai yang dioptimalkan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

ADVERTISEMENTS

“Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENTS

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Berita Lainnya:
Kementerian Investasi Dorong Hilirisasi Kopi Papua di MICE 2024

Ia mengatakan hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi