Kamis, 16/05/2024 - 23:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Revisi Permentan, Amran Jaring Pendapat dari Peternak Unggas

 JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong pertumbuhan industri ternak unggas kecil dan menengah agar dapat maju dan berkembang menjadi usaha besar sehingga bisa berkontribusi dalam memasok kebutuhan perunggasan nasional.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saya berharap nanti peternak yang kecil nanti bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah tumbuh menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin besar,” kata Amran dalam kegiatan Public Hearing III revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi di Jakarta, Senin (29/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam kegiatan itu, Mentan mengundang semua pemangku kepentingan perunggasan, mulai peternak mandiri hingga industri perternakan besar untuk membangun iklim kondusif demi mendorong pertumbuhan perunggasan nasional. Amran menuturkan sebelumnya pihaknya telah menggelar pertemuan yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni 19 Februari 2024 dan 5 Maret 2024. Kemudian draf revisi bakal dirampungkan pada 29 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Amran mengatakan bahwa revisi Permentan itu merupakan buah pikiran dari seluruh pemangku kepentingan perunggasan yang nantinya akan melindungi hak-hak peternak dari peternak kecil hingga peternak besar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Memang semuanya tidak akan senang dengan peraturan yang baru ini, tapi perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi perunggasan Indonesia agar bisa semakin berkembang,” tambah Amran.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mentan: Pompanisasi Bisa Tingkatkan Pendapatan Petani se-Jabar Hingga Rp 15 Triliun

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah menambahkan bahwa revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 akan memberi dampak positif yang signifikan bagi usaha perunggasan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Apalagi, lanjut Nasrullah, mengingat banyaknya perubahan yang terjadi akibat perkembangan zaman, perkembangan konsumen, dan perkembangan pasar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Harapan kami bahwa dengan adanya revisi Permentan ini maka ekosistem perunggasan nasional, baik untuk daging ayam ras dan telur, akan makin kondusif dan kita harapkan bisa semakin berkembang. Karena seperti yang sudah kita ketahui, kita sudah swasembada ayam dan telur bertahun-tahun,” kata Nasrullah.

ADVERTISEMENTS

Ia juga berharap perunggasan nasional dapat semakin meningkat dan mendukung program dari Presiden terpilih, baik untuk minum susu maupun makan siang gratis, yang tentunya membutuhkan sumber pangan dari protein hewani.

ADVERTISEMENTS

Dalam rapat ini hadir Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Satgas Pangan, dan peternak mandiri dari berbagai provinsi Indonesia. Semuanya turut andil terhadap revisi Permentan tersebut.

Berita Lainnya:
ITDC Sajikan Atraksi Budaya di Nusa Dua Bali Genjot Kunjungan Wisatawan

“Kami ucapkan banyak terima kasih ke Dirjen PKH yang sudah membuka ruang bagi kami berdikusi selama tiga kali dan apresiasi ke Menteri Pertanian bahwasanya beliau sangat pro pada peternak kecil,” ucap Suwardi, peternak mandiri yang tergabung dalam Komperasi Unggas Sejahtera.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pinsar Muhlis Wahyudi menilai perubahan Permentan tentang Ayam Ras dan Telur akan memberikan kesempatan bagi peternak untuk menyampaikan keluh kesah selama berternak.

“Kemarin itu kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan, kami susah untuk melaporkan. Kami bingung harus melapor ke siapa. Kini kami sudah ada jalan (untuk melaporkan). Peraturan ini harus dikawal dengan ketat agar kami bisa merasakan dampaknya,” ungkap Muhlis.

Selain itu, Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo menuturkan bahwa penyedia pakan ternak dan peternak unggas harus bersatu padu jika ingin perunggasan nasional berkembang.

“Tadi permintaan  Menteri untuk kita bisa menurunkan harga pakan. Hal ini akan dikonseling ke para anggota pabrik pakan untuk bisa mempertimbangkan penurunan harga pakan agar peternak bisa merasakan keuntungan yang nyaman sehingga bisa budidaya secara berkelanjutan,” tutup Desianto.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi