Jumat, 03/05/2024 - 11:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menaker: Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Upah 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022

ADVERTISEMENTS

Persiapan penetapan upah minimum 2023 telah dimulai sejak September 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Indonesia Diharap Hindari Wilayah Konflik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain. Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan. Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp 20 Miliar


Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis. Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog. Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah,” kata Ida.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi