Sri Mulyani: LPS Diberi Mandat Jamin Polis Asuransi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Perlindungan pemegang polis asuransi sejalan peningkatan fungsi pengawasan oleh LPS.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas baru, yakni menjamin polis asuransi. Hal ini berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penjaminan polis merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU P2SK LPS akan mendapatkan mandat baru untuk mengadakan program penjaminan polis,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Menurutnya upaya perlindungan pemegang polis asuransi sejalan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal tersebut akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia.

ADVERTISEMENTS


“Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan. Semua itu harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS


Sri Mulyani menyebut, program yang dimandatkan kepada LPS merupakan upaya pemerintah melindungi nasabah pemegang polis.”Diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” ucapnya.

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version