Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Arya Yudistira (AY) pejabat pada Direktorat Industri Kimia Hulu di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pemeriksaan tersebut lanjutan penyidikan dugaan korupsi impor garam industri di Kemenperin. AY satu-satunya saksi yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penyidikan lanjutan kali ini, Selasa (15/11/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“AY diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana koruspi impor garam industri 2016-2022,” sambung Ketut.

ADVERTISEMENTS


Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam ini, Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka adalah pejabat di Kemenperin.

ADVERTISEMENTS


Mereka di antaranya Muhammad Khayam (MK) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

ADVERTISEMENTS


Dua tersangka lainnya adalah swasta. Mereka di antaranya, Tony Tanduk (FTT) yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).


Pada Senin (7/11/2022), tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) yang ditetapkan tersangka selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Kelima tersangka itu sejak penetapan sudah dijebloskan ke dalam tahanan menunggu proses peradilan. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version