Tiga Tahun Pedagang di Jember Jual Dawet yang Dicampur Karbit

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

HL sudah mendistribusikan hasil karyanya di enam pasar tradisional.

ADVERTISEMENTS

JEMBER — Aparat kepolisian menangkap seorang pedagang berinisial HL (30 tahun) yang menjual dawet dicampur kalsium karbida atau karbit yang berbahaya bagi kesehatan di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi mendapat laporan dari warga terkait pembuatan dawet bercampur bahan berbahaya tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan, hasil pemeriksaan, HL mengaku membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida. Ia kemudian mengemasnya dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Komang dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022), petang.

ADVERTISEMENTS

Ia menjelaskan, HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya, adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.

ADVERTISEMENTS

“Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan,” kata Yogi.

ADVERTISEMENTS

HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir. Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 50 ribu kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.

ADVETISEMENTS

HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version