Jumat, 03/05/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tersangka Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma Terancam Hukuman Ini

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri, menetapkan dua tersangka korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi terkait kasus tersebut sehinga bisa menetapkan tersangka. Menurutnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ada 31 saksi dan 10 orang ahli. PT A (Afi Farma) hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control,” ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Agak Laen, Walkot Depok Minta Mahar Jika Diminta Jadi Calon Gubernur Jabar: Harus Bayar Saya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Irjen Dedi menjelaskan PT Afi Farma mendapat suplier dari CV Samudera Chemical soal obat yang mengandung PG dengan campuran EG dan DEG melebihi ambang batas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 Atas perbuatan tersebut, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tiba di KPU, Prabowo-Gibran Kenakan Kemeja Putih dan Peci Hitam

 Menurut Dedi, PT Afi Farma terancam hukuman sepuluh tahun penjara dan dena paling banyak Rp2 miliar. “Ancamannya 10 tahun,” tambahnya. Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” imbuhnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi