Korban Kanjuruhan Adukan Sejumlah Rumah Sakit ke Ombudsman

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan sejumlah rumah sakit ke Ombudsman.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Perwakilan korban tragedi Kanjuruhan mengadukan sejumlah rumah sakit di daerah Jawa Timur ke Ombudsman RI karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan korban atas peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Pengaduan itu terkait beberapa pelayanan publik yang kurang mengakomodir kepentingan dari korban misalnya soal rekam medik korban,” kata anggota tim kuasa hukum gabungan Aremania, Nico, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Laporan atau pengaduan ke Ombudsman RI tersebut dilakukan karena hampir semua rumah sakit yang menangani korban tidak mengeluarkan rekam medik korban. Padahal, hal tersebut merupakan hak pasien.

ADVERTISEMENTS


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan, yang merupakan pendamping keluarga korban Kanjuruhan mengatakan selain rumah sakit, pihaknya juga melaporkan adanya penolakan sejumlah laporan baru dari korban ke polisi.

ADVERTISEMENTS


Tidak hanya itu, sambung dia, laporan ke Ombudsman RI juga berkaitan dengan rekonstruksi peristiwa oleh polisi yang dinilai keluarga korban tidak sesuai fakta yang ada.


“Termasuk beberapa indikator lain terkait penyidikan yang berpotensi pada obstruction of justice,” ujar dia.


Hal-hal tersebut dinilai Andy bagian dari tindakan yang patut diduga sebagai perbuatan maladministrasi oleh polisi dalam menangani tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.


Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, sedang mempelajari laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan usai perwakilan keluarga korban mendatangi lembaga tersebut pada Kamis (17/11/2022).


“Kami sedang mempelajari berkas lama dari laporan Komisioner Komnas HAM yang lama yang sudah disampaikan kepada Menkopolhukam,” kata dia.


Selain itu, anggota Komnas HAM periode yang baru (2022-2027) juga akan mempelajari bukti-bukti baru yang disampaikan oleh keluarga, kuasa hukum maupun pendamping korban Kanjuruhan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version